News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Punya Orang Dalam, Pria di Madiun Tipu Warga hingga Rp150 Juta, Modus Iming-iming Lulus CPNS

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Madiun tipu warga dengan modus lolos CPNS.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 53 tahun bernama Timur Hariyanto harus rela berurusan dengan pihak berwajib.

Ia dilaporkan ke kepolisian setelah penipu Wasilah (45), warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengaku punya kenalan orang dalam.

Timur kemudian menjanjikan dapat membuat putri dari Wasilah lolos CPNS.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo membenarkan kasus ini.

Sementara kronologi penipuan bermula saat bulan Agustus 2021 lalu tersangka menghubungi korban jika punya sanak saudara yang sudah lulus SMA.

Baca juga: Kakek di Madiun Ditipu Janda hingga Rugi Rp55 Juta, Modus Pura-pura Membantu saat Ambil Uang di ATM

Timur mengaku bisa memasukkannya menjadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.

"Tersangka memasang tarif sebesar Rp 6 juta," kata Anton, Sabtu (30/4/2022).

Mendengar informasi tersebut, Wasilah tertarik untuk memasukkan putrinya sendiri agar bisa menjadi pegawai honorer di Disnaker Kabupaten Madiun.

Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan tersebut menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta secara bertahap kepada Timur sebanyak dua kali.

Satu pekan kemudian tersangka kembali menghubungi korban bahwa daripada menjadi pegawai honorer lebih baik mendaftar menjadi CPNS di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara). (TribunJatim.com/istimewa)

"Untuk CPNS ini tersangka memasang tarif sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.

Karena memang sebelumnya sudah kenal, Wasilah tidak menaruh curiga dan menyetujui saran dari warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut.

Apalagi Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.

Sama seperti sebelumnya, Wasilah mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut secara bertahap.

"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.

Baca juga: IRT di Semarang Tipu Warga hingga Rugi Rp1,1 Miliar, Modus Jual Popok Bayi dengan Harga Murah

Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uang pun ludes tidak dikembalikan.

Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.

Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasang Tarif Rp 150 Juta, Pria di Madiun Ngaku Bisa Loloskan Anak Korban Jadi PNS, Begini Endingnya

(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini