Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan MR.
Seperti dugaan korban, malam itu MR merusak motor kakaknya dengan kunci T.
Baca juga: Buat Geger Warga, Maling Curi 1 Kg Cabai di Pasar Citeureup dan Lukai Pedagang Pakai Gunting
Dia lalu membawa kabur sepeda motor itu, dengan lebih dulu merusak kunci gembok pagar.
Sepeda motor warna merah putih milik LHP juga berhasil ditemukan polisi.
"Kunci T yang dipakai merusak kunci kontak motor korban juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti," papar Iptu M Anshori.
Kini penyidik telah meningkatkan status MR menjadi tersangka.
Ia akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curi Motor Kakaknya, Adik di Tulungagung Diciduk Polisi, Keluarga Sambat Banyak Barang Hilang