“Dari semua yang kami cek titik massa aksi, yang bersangkutan tidak ada, dan kita lakukan penangkapan tadi di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4 setelah memang kami pastikan posisi dan keberadaannya,”katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut.
Baca juga: Koalisi Kemanusiaan Untuk Papua Kecam Dugaan Serangan Kantor LBH Papua dan Desak Aparat Usut Tuntas
Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,"tambah dia. (*).
Penulis: Raymond Latumahina
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dijerat UU ITE, Juru Bicara PRP Jefri Wenda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara