TRIBUNNEWS.COM - Suami Polwan Suci Darma dan selingkuhannya dibebastugaskan dari Pemkab OKI.
Keduanya ternyata sejak awal memang izin untuk tidak masuk kerja.
Alasannya adalah untuk menyelesaikan masalah yang tengah menimpa mereka.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan suami dari seorang polwan di Sumatera Selatan dengan rekan kerjanya berbuntut panjang.
Suami polwan Suci Darma berinisial DKM (32) dan seorang wanita yang diduga selingkuhannya berinisial WAG (34) kini dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Untuk diketahui, DKM dan WAG merupakan ASN di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
DKM dan WAG dibebastugaskan sejak Selasa (10/5/2022).
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," kata Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore, mengutip Tribun Sumsel.
Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.
Baca juga: Soal Oknum Polwan yang Disebut Tolak Laporan Briptu Suci Darma, Dibantah Polda Sumsel: Bukan Ditolak
Baca juga: Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Polda Sumsel Buka Suara
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," tambahnya.
Apabila DKM dan WAG terbukti terlibat perselingkuhan, keduanya terancam dipecat sebagai ASN dengan tidak hormat.
Hingga saat ini pemeriksaan internal terus dilakukan.
Meski dibebastugaskan, DKM dan WAG ternyata sejak awal telah mengajukan izin.
Keduanya meminta waktu guna menyelesaikan masalah tersebut.