Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dikenai sanksi.
Mereka akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.
Tuntutan Suci pada DKM
Pada Selasa (10/5/2022), Suci Darma telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel mulai pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan bersama tim khusus yang dibentuk Pemkab OKI.
Baca juga: Selingkuhan Suami Minta Maaf Lewat WA, Ini yang Disampaikan kepada Polwan Suci
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya
"Anggota tim yang dibentuk Pemkab OKI tadi ada sekitar enam sampai tujuh orang."
"Di situ mereka melakukan pemeriksaan terhadap Suci," kata Titis Rachmawati selaku kuasa hukum, saat ditemui setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, Selasa, dilansir TribunSumsel.com.
Dalam kesempatan itu, ungkap Titis, Suci mengajukan tuntutan pada Pemkab OKI agar menindak tegas DKM.
Suci meminta supaya DKM diberhentikan secara tak hormat.
"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," tandas Titis.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini)