News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Pembunuhan Berawal Kesalahpahaman Pelaku pada Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KY (42) pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen badut di Subang digiring polisi Polres Subang.

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan kostum badut yang biasa dipakai oleh korban untuk mengamen," ujarnya.

Biasanya korban mengamen di kawasan lampu merah Gedung GOW.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Pelaku diancam pasal 351 ayat (3) KUH pidana.

Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini