Kejadian itu terjadi awal Ramadan, pada Minggu (3/5/2022) sekira pukul 21.20 WIB.
Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangkan telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.
Pihaknya, kata Rozi, telah menyita barang bukti pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Jepara Ini Seperti Disambar Geledek Saat Buka Pintu Melihat Putrinya Dicabuli Suami
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)