TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - R, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.
Bocah itu tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31), ayah kandungnya.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.
Pelaku F kini telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba.
Namun belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.
"Jadi sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Ayah Banting Anaknya Usia 3 Tahun hingga Tewas, Kesal Korban Muntah-muntah dan Rewel Tengah Malam
F tega membanting anaknya lantaran kesal.
"Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu," ujarnya.
Fathir menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
Kesal karena Korban Rewel
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan motif kejadian pembunuhan itu terjadi lantaran sang ayah merasa kesal terhadap anak pertamanya itu.
"Yang bersangkutan merasa kesal, karena anak kandungnya ini mengganggu tidurnya tengah malam. Korban muntah-muntah," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (29/4/2022).