News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

DAFTAR LENGKAP Identitas Korban Tewas dan Luka-luka Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bus pariwisata Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (16/5/2022) pagi (kiri). Jenazah korban kecelakaan saat akan disemayamkan di Yayasan Thoriqul Jannah 'Asrama Yatim Piatu' NU Benowo (kanan).

RS Gatoel Mojokerto (tiga orang)

1) Nailiatul Istiada (28), alamat Jalan Benowo RT 02 RW 02 Pakal, Surabaya;

2) Mrs Y;

3) Sakila (7), alamat RT 04 RW 01 Benowo, Pakal, Surabaya.

Sopir Berpotensi Menjadi Tersangka

Kondisi Bus Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022). Atas kejadian tersebut menewaskan 13 orang penumpang. (SURYA/Habibur Rohman) * Local Caption * (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan sopir bus Ardiansyah berpotensi menjadi tersangka lantaran menyebabkan kecelakaan hingga belasan penumpang meninggal dunia.

Terlebih, sang sopir mengaku ia tengah mengantuk saat mengemudi.

"Betul, sopir berpotensi jadi tersangka, karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia," katanya di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022), dikutip dari TribunJatim.com.

"Kami pastikan, yang bersangkutan (sopir) mengakui sementara mengantuk, tapi kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut," imbuhnya.

Terhadap sopir dan kernet bus, telah dilakukan tes urine untuk mengetahui kondisi mereka secara detail.

Tes urine tersebut dilakukan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," terang Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, Senin, mengutip TribunMojokerto.com.

Heru menambahkan, pemeriksaan juga ditekankan, terutama potensi adanya unsur kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan.

Jika ditemukan unsur kelalaian, sopir bus bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Namun, apabila ada unsur kesengajaan dari sopir, maka yang bersangkutan
dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.

"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," tandas Heru.

Kronologi Kecelakaan

Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/Polda Jatim)

Rombongan bus pariwisata Ardiansyah tengah dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, saat mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712.400/A, Senin pagi.

Mereka diketahui baru saja selesai berwisata dari Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah.

Dilansir Surya.co.id, saat tiba di KM 712.400/A, bus tiba oleng-oleng ke kiri dan menabrak tiang papan pemberitahuan di bahu jalan tol.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan saksi mata, bus sempat mendahului truk dari lajur kiri, lalu beralih ke lajur kanan di lokasi kejadian.

Kemudian, sopir baru sadar saat toda bus sebelah kiri berada di bahu jalan dan berupaya membanting setir ke arah kanan.

Tetapi, karena jarak terlalu dekat, bus pun menabrak tiang papan pemberitahuan di sisi jalan tol, sebagaimana dilansir TribunMojokerto.com.

Kondisi bus bagian depan rusak parah hingga kendaraan terguling ke sisi kanan.

AKP Heru Sudjoto Budi Santoso menduga bus Ardiansyah melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.

"Tiang reklame di jalan tol yang begitu kuatnya hingga roboh ditabrak bus sehingga bisa dipastikan kecepatan kendaraan cukup tinggi diduga lebih dari 100 kilometer per jam sehingga terjadi kecelakaan," pungkas Heru.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni, Surya.co.id/Luhur Pambudi, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini