TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pelajar membunuh pencuri bebek miliknya terjadi di Kota Langsa, Aceh.
Pemilik bebek diketahui berinisial SF (17) yang masih berstatus pelajar.
Sementara terduga pencuri pemuda 22 tahun, MJ.
Adapun lokasi kejadian berada di rumah SF di salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Sabtu (14/5/2022) pukul 01.00 WIB.
SF sempat ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dalam perjalanan kasusnya.
Namun kemudian, penyelidikan perkara itu dihentikan dikarenakan remaja tersebut dinilai tidak dapat dipidana.
Baca juga: 4 Terpidana Pencurian Ternak di Sumba Timur Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Karena remaja pemilik bebek itu dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana.
Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, STK dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Minggu (15/5/2022).
Menurut Iptu Imam Azis yang didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian, SH, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 Jo undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Binatang Misterius Mangsa Ternak Warga di Garut, Hanya Lahap Jantung, Hati, dan Kaki Kambing
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana,” kata Iptu Imam Azis.
“Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” urainya.
Kronologi lengkap kejadian
Iptu Imam Azis yang kini juga masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Langsa ini, membeberkan kronologis kejadian perkara tersebut.