News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Pengamat: Pengelola Armada Juga Harus Diperiksa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Bus Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022). Atas kejadian tersebut menewaskan 13 orang penumpang. (SURYA/Habibur Rohman)

Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Namun, jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan)

Baca berita lainnya terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini