Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Namun, jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan)
Baca berita lainnya terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto.