News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

Usut Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Polisi Lakukan Tes Urine Sopir, Potensi Adanya Unsur Kelalaian

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kecelakaan bus pariwisata di tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian tengah mengusut penyebab pasti atas insiden kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto.

Sopir bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang terlibat kecelakaan maut tersebut telah menjalani tes urine di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (16/5/2022).

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap kedua sopir bus itu. 

Kondisi Bus Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022). Atas kejadian tersebut menewaskan 13 orang penumpang. (SURYA/Habibur Rohman) * Local Caption * (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Yakni sopir asli yang bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) dan sopir cadangan, Adi Firmansyah (29). 

"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan," kata Heru, Senin, dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: DAFTAR Identitas Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Ada Pasangan Suami-Istri hingga Anak-anak

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Sumo, 13 Orang Meninggal, Korban Hendak Pulang setelah Berwisata ke Dieng

Potensi Adanya Unsur Kelalaian

Lanjut, Heru mengatakan hasil tes urine saat ini belum dapat diketahui.

"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi  sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan karena terdapat potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan.

Apabila ditemukan unsur kelalaian, pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.

"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana, namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," ucap Heru.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan ini bermula saat bus pariwisata bernomor polisi S 7322 UW melaju dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

Dikutip dari SuryaMalang.com, bus melaju dengan kecepatan sedang di jalur lambat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini