News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Perampok Sopir Truk di Asahan Sumut Ditangkap Polisi: Satu Pelaku Ditembak Hingga Tidak Bisa Jalan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus perampokan mobil truk sawit di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan Minggu(8/5/2022) lalu, mengesot akibat tidak sanggup beridiri kedua kaki di hadiah timah panas oleh polisi

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Lima perampok sopir truk di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Minggu (8/5/2022).

Pelaku yang bersenjata api itu ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan.

Dari kelima tersangka, beberapa diantaranya dibikin cacat polisi.

Kedua kaki sejumlah pelaku ditembus timah panas, hingga terpaksa jalan ngesot di tanah.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, para pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

"Tiga orang pelaku diamankan dari Kota Medan, kemudian dikembangkan diamankan satu lagi di Tebingtinggi. Kemudian, dikembangkan lagi diamankan di Kabupaten Labuhanbatu, hingga ke Riau," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, kelima tersangka yang sudah diamankan itu diantaranya Irwansyah Putra Marpaung (37) warga Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang merupakan otak pelaku.

"IP merupakan otak pelaku sekaligus pemilik mobil Terios yang digunakan untuk merampok truk berisikan sawit," jelasnya.

Lalu, kata Putu, empat lainnya ialah Adi Imron(46) warga Aek Batu, Kecamatan Togamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ardiansyah Putra(24) warga Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Supriono (32) warga Kecamatan pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Wahyu Iman Lubis(26) warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Sementara terdapat dua orang lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial JE dan JA," kata Putu.

Baca juga: Aparat Polres Lubuklinggau Ancam Lakukan Ini pada Pelaku Rudapaksa dan Perampokan Mahasiswi

Kelimanya kini disangkakan dengan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Perampokan

Perampokan mobil truk pengangkut sawit terjadi di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Minggu (8/5/2022) sore.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini