Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi Iskandar Alias Iskandar, warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022).
Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Roni Alvarizi hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar Alias Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, semntara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun.
JPU dalam dakwaannya menguraikan adapun perkara ini bermula pada 19 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa yang merupakan supir dump truk warna orange datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).
Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa selesai memuat pakan ternak tersebut.
Lalu sekira pukul 15.45 WIB terdakwa membawa dump truk keluar dari gudang dan memarkirkan truk tersebut di tepi jalan K. L. Yos Sudarso Km 14,5 dengan kondisi bak truk yang berisi pakan ternak ditutupi terpal plastik.
"Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan.
Sekira 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan sekira pukul 16.00 WIB dari jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya," ujar jaksa.
Terdakwa mengambil 1 batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah, lalu terdakwa naik ke atas bak dump truknya dan berdiri diatas pakan ternak yang ditutupi terpal plastik.
Terdakwa yang melihat ada gerakan dibawah terpal plastik semakin curiga sebab seperti ada orang yang sedang bekerja, lalu terdakwa memukul terpal plastik yang bergerak tersebut sebanyak 6 kali menggunakan kayu yang dipegangnya dan terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.