"Selanjutnya terdakwa memeriksa bak truk dengan cara memijak-mijak pakan ternak yang ditutupi terpal plastik dan terdakwa kembali melihat ada yang bergerak-gerak dibawah terpal plastik tersebut.
Selanjutnya terdakwa memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut menggunakan kayu yang dipegangnya dengan tangan kanannya sebanyak 4 kali," urai jaksa.
Saat tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut, terdakwa turun dari atas bak dump truk tersebut lalu mengikat tali pengikat terpal yang telah terlepas ikatannya kemudian terdakwa mendatangi teman-temannya sesama supir yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut lalu terdakwa bercerita kepada temannya yang bernama Enjoy bahwa ia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.
Lalu seseorang bertanya kepada terdakwa siapa yang telah dipukulinya namun terdakwa tidak mengetahui.
Lalu terdakwa naik ke atas truknya membuka tali pengikat terpal plastik untuk melihat orang yang telah dipukulinya, dan saat yang bersamaan saksi Ilham naik ke atas bak truk lalu membuka terpal plastik yang menutupi bak truk dan setelah terpal dibuka.
Saksi Ilham melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.
Selanjutnya terdakwa dan Ilham membawa korban turun untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
"Bahwa berdasarkan visum Et repertum tanggal 02 November 2021 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Delima Medan yang menerangkan korban Rony Alfarizzi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2021 pada pukul 18.20 WIB dengan diagnosa Head Injury," pungkas jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GEBUKI Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Asal Medan Labuhan Divonis 5 Tahun Bui