Tak hanya itu, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada.
Baca juga: Cerita Pegawai Minimarket di Senen saat Aksi Perampokan: Tangan Diikat, Pelaku Keluarkan Pisau
Ia pun meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.
"Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya," tegas SB.
Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.
Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.
Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket berkembangbiak di Kota Bogor.
"Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021," tegasnya.
Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) (*).
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Soal Keberadaan Minimarket yang Berdekatan, Begini Sikap Tegas Pemkot Bogor