Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Hingga saat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur belum menerima pengajuan gugatan cerai dari kasus istri bersuami dua yang sempat viral.
Padahal sang suami telah mengatakan talak tiga.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin SHI mengatakan, pihaknya mengetahui sang suami sah sudah mengatakan talak tiga.
"Saya tahunya dari media, namun belum ada gugatan masuk ke Pengadilan Agama," katanya, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Cianjur masih tinggi.
Sampai pertengahan 2022, ada sekitar 1.400 lebih gugatan yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Faktor ekonomi, masih menjadi salah satu pemicu tingginya kasus perceraian khususnya di Kabupaten Cianjur, dengan alasan banyak istri yang bekerja sedangkan suami hanya di rumah.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir Warga, Aksi Bakar Baju Dilakukan Spontan
Ia mengatakan, pada pertengahan 2022, sudah ada lebih dari 250 permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
"Dibanding tahun sebelumnya menurun. Tahun sebelumnya sampai 3.000 lebih gugatan pada pertengahan tahun.
Kita husnudzon aja, mungkin karena tingkat kesadaran masyarakat atau tingkat kebahagiaan tinggi, tapi juga kami tidak tahu kalau menjelang akhir tahun apakah akan lebih meningkat atau menurun."
"Bisa juga karena kami sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri kalau panjer dinaikan, jadi mereka keberatan," ujar Mumu.
Sampai saat ini, Istri masih mendominasi sebagai penggugat, artinya kata Mumu, permohonan gugatan cerai masih banyak dilakukan oleh seorang istri kepada tergugat.
Dikatakannya, 90 persen kasus perceraian di Pengadilan Negeri Cianjur dilatarbelakangi faktor ekonomi.