Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi Brigadir AK terhadap Taman, penjual bakso pentol gerobak motor, di Timika, Papua beberapa waktu lalu berujung damai.
Brigadir AK dan Taman sepakat menempuh jalur restorative justice.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022) di depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIT.
Korban Taman dipukul saat mangkal di depan SMA Negeri 1 Mimika.
Kasus pemukulan ini direkam oleh siswa, hingga viral di media sosial.
Video yang viral itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika.
Korban tergabung dalam Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) Mimika.
Usai dipukul, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan leher.
Baca juga: Oknum Polisi Pukul Penjual Pentolan Saat Dagang, Begini Penjelasan Polda Papua
Sebelum membuat laporan polisi, korban menjalani visum di RSUD Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021.
"Ya korban sudah mencabut laporan polisi dan diselesaikan secara damai dengan pelaku sehingga proses kasus dihentikan," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (24/5/2022).
Menurut Berthu, proses penyidikan kasus ini sudah memenuhi unsur.
Namun kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.