TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Kasus oknum polisi yang menganiaya penjual bakso pentol gerobak motor, di Timika, Papua berakhir damai.
Kedua pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
Oknum polisi Brigadir AK memukul Taman pada Rabu (13/4/2022) di depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIT.
Korban dipukul saat mangkal di depan SMA Negeri 1 Mimika, kemudian direkam oleh siswa, hingga viral di media sosial.
Video yang viral itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika.
Baca juga: FAKTA Viral Video Polisi Pukul Penjual Cilok di Timika, Berawal Minta Gratisan, Oknum Kini Ditahan
Korban sendiri tergabung dalam Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) Mimika.
Usai dipukul, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan leher.
Sebelum membuat laporan polisi, korban menjalani visum di RSUD Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021.
"Ya korban sudah mencabut laporan polisi dan diselesaikan secara damai dengan pelaku sehingga proses kasus dihentikan," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (24/5/2022).
Kata Berthu, proses penyidikan kasus ini sudah memenuhi unsur.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara Diamankan, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
Namun, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
"Sehingga muncul permohonan pencabutan laporan polisi," katanya.
Mabuk Miras