TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial AS diduga mengedarkan narkoba dan obat-obatan keras tanpa izin di Surabaya.
Pelaku menyembunyikan empat paket sabu , empat butir pil ekstasi, dan obat keras di dalam boneka Teddy Bear.
"Tersangka mendapat empat paket sabu seberat 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram, dan 0,80 gram, dan empat butir pil ekstasi seberat 1,06 gram dari pria berinisial SK pada Maret akhir 2022," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Casis Polri Meninggal di Kolam Renang Hotel: Mulut Berbusa, Diduga Kelelahan Latihan Renang
Baca juga: Demi Gagah di Depan Calon Mertua, Pemuda di Mamuju Nekat Curi Seragam Polisi dan Mengaku Brimob
Awalnya AS membeli sabu sebanyak 5 gram seharga 900.000 per gram dan pil ekstasi sebanyak 5 butir seharga 400.000 per butir.
"AS mengaku sudah lima kali membeli sabu dari SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 gram."
"Sedangkan membeli pil ekstasi sudah empat kali, dan setiap kali membeli sebanyak lima butir," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Temuan Bom di Tarakan hingga Dievakuasi Pakai Alat Berat oleh Tim Gegana
AS juga menyimpan 20 butir pil Trihexypenidyl yang dibeli seharga 150.000.
"Dia menjual dan mengonsumsi sendiri untuk menghilangkan stres," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Peredaran Narkoba di Surabaya, Pria Kemayu ini Simpan Barang Terlarang di Dalam Boneka Teddy Bear,