TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus monitoring terhadap penduduk nonpermanen atau penduduk pendatang di Karangasem.
Hasilnya, 94 orang terjaring petugas.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengatakan, sidak serta monitoring penduduk nonpermanen dilakukan saat arus balik. Kegiatan digelar rutin.
"Kami turun. Hasilnya 94 orang belum miliki surat tinggal sementara (SKTS)," kata Kusuma Negara, Selasa (24 /5).
Penduduk nonpermanen yang terjaring rata-rata ingin mencari pekerjaan di Karangasem.
Mereka tersebar di delapan Kecamatan di Bumi Lahar.
Terbanyak di Kecamatan Abang dan Karangasem. Petugas meminta penduduk nonpermanen mengurus SKTS ke petugas Disdukcapil.
"Dari januari sampai hari ini hasil monitoring penduduk nonpermanen yang tak memiliki surat keterangan tinggal sementara sejumlah 94 orang. Penduduk nonpermanen disarankan segera buat SKTS. KTP untuk sementara ditahan petugas," katanya.
Penduduk nonpermanen yang belum miliki SKTS tetap diberi pembinaan serta diarahkan ke Disdukcapil Karangasem untuk segera membuat.
Masa berlaku SKTS yakni 6 bulan, serta bisa diperpanjang lagi sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Kisah Atlet Asal Bali Sukses di SEA Games Vietnam, Momen Kebangkitan Coki Setelah Duka
Untuk diketahui, kegiatan monitoring dan sidak penduduk nonpermanen untuk ketertiban administrasi data pendudukan.
Kegiatan digelar sesuai Perda Karangasem No 2 Tahun 2012 tentang peraturan kependudukan bersesuaian dengan Permendagri No 47 tahun 2016.
Terpisah, keberadaan penduduk pendatang di Kabupaten Badung mulai didata. Penertiban di Gumi Keris sudah dilakukan dengan menyasar desa-desa di Kabupaten Badung.
Sidak dikomandoi oleh Lurah dan Perbekel, dengan melibatkan Satpol PP.