TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merebaknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak, khususnya sapi kian meresahkan masyarakat di tengah makin dekatnya dengan perayaan Hari Raya Qurban atau Idul Adha 1443 H.
Isu inilah yang menjadi bahasan serius saat digelarnya Rapat Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Rakorwil Apkasi) Provinsi Lampung di Gedung Sesat Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Rabu (25/05/2022).
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama para Bupati se-Provinsi Lampung sepakat bahwa penanganan virus PMK pada ternak ini harus menjadi prioritas.
“Kami serius dan fokus pada penanganan isu PMK pada ternak khususnya yang menyerang ternak sapi.
Isu ini sangat penting dibahas karena peternakan sapi merupakan satu dari sektor unggulan daerah di Lampung,” tegasnya.
Dirinya mengajak seluruh rekan-rekan bupati dan masyarakat agar ikut serta dalam mengurangi penyebaran virus PMK sapi ini, mengingat tingginya kebutuhan sapi di hari Raya Idul Adha yang kurang 1,5 bulan lagi.
Baca juga: Nelayan Lampung Terlilit Jaring Ikan Lalu Tenggelam
Ketua Korwil Apkasi Wilayah Lampung, Musa Ahmad yang mendampingi kunjungan para kepala daerah di peternakan sapi di Lampung Tengah ini mengamini komitmen Apkasi untuk serius menangani isu PMK sapi.
Salah satunya Bupati se-Provinsi Lampung sepakat stop memasukkan sapi dari luar Lampung.
"Menghentikan pasokan sapi dari luar Lampung dinilai bisa menjadi jalan untuk menjaga sapi-sapi peternakan di Lampung aman dari penularan virus tersebut,” ujar Bupati Lampung Tengah ini.
Terkait dengan Rakorwil Apkasi Provinsi Lampung sendiri, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang hadir secara langsung juga mengharapkan pertemuan para kepala daerah ini bisa melahirkan rekomendasi yang konkret untuk menyelesaikan masalah-masalah di daerah khususnya di wilayah Lampung.
“Seperti diketahui Provinsi Lampung ini memiliki 15 kabupaten/kota dan 13-nya merupakan kabupaten sehingga pertemuan Apkasi ini menjadi sangat strategis.
Kami berharap adanya kekompakan antar kepala daerah sehingga bisa menyelesaikan masalah di masing-masing daerah maupun lintas daerah,” ujar Wagub yang biasa disapa Mbak Nunik ini.
Dalam kegiatan rakowil ini, selain Sutan Riska yang mewakili Pengurus Harian Apkasi juga tampak hadir Wakil Sekretaris Jenderal Apkasi Mashuri (Bupati Bungo) serta Ketua Korwil Apkasi Wilayah Lampung, Musa Ahmad selaku Bupati Lampung Tengah sekaligus menjadi tuan rumah didampingi Hj. Winarti (Bupati Tulang Bawang), Dendi Ramadhona (Bupati Pesawaran), Hj. Dewi Handajani (Bupati Tanggamus).
Kemudian Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur), Parosil Mabsus (Bupati Lampung Barat), Budi Utomo (Bupati Lampung Utara) serta serta perwakilan lainnya dari Pemkab Lampung Selatan, Way Kanan, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Mesuji dan Pesisir Barat.
Selain soal virus sapi, Sutan Riska juga menekankan bahwa Rakorwil yang diselenggarakan di Lampung Tengah ini juga membahas isu-isu strategis daerah untuk dibawa ke Rakernas ke-14 Apkasi tahun 2022 yang pada Juni nanti digelar di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Berdikari Datangkan Sapi dari Sentra Sapi Lokal Bebas PMK
“Apkasi selalu berusaha untuk menjaga sinergitas antar daerah serta harmonisasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi kepentingan masyarakat Indonesia. Kemajuan daerah adalah kunci kemajuan nasional, dan dari daerah kami siap bergerak untuk Indonesia maju,” katanya.
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan syarat pengiriman ternak yang hendak keluar dari Lampung Selatan untuk mengantisipasi menularnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih mengatakan, pengirim atau pedagang harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan.
"Lalu lapor ke Balai Karantina bahwa akan melakukan pengiriman ternak dengan melampirkan surat rekomendasi peneriman ternak dari daerah tujuan," kata Rini, Jumat (27/5/2022).
Rini mengatakan, pengirim atau pedagang silakan membuat surat keterangan asal ternak dari KUPT Puskeswan setempat (form SKAT).
"Pengirim atau pedagang membuat surat keterangan sehat dari dokter hewan di Puskeswan setempat (form SKS)," katanya.
"Pemeriksaan kesehatan fisik ternak dan laboratorium (untuk yang dipersyaratkan) dan akan dilakukan pengecekan suhu, dan penyemprotan desinfektan di kandang," jelasnya.
Rini menjelaskan pihaknya akan melakukan pengamatan selama 14 hari.
"Sewaktu-waktu dilakukan pengecekan oleh Balai Karantina 8 setelah 14 hari.
Lalu pengirim atau pedagang melapor kembali ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa hewan ternaknya siap dilakukan pengiriman," katanya.
Rini menjelaskan, jika hasil pengamatan hewan atau ternak dinyatakan sehat maka baru diterbitkan SKKH.
"Pengiriman ternak melalui Balai Karantina untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan (KH11) di kantor karantina wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni," katanya.
"Lapor di Pelabuhan Merak untuk mendapatkan Sertifikat Pelepasan (KH 14)," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus/Tribunnews/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Catat Beginilah Syarat Pengiriman Ternak Keluar dari Lampung Selatan Antisipasi PMK,