7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online Jenjang SD, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Peserta jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
Untuk PPDB Jatim jenjang SMA, jalur prestasi nilai akademik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.
Untuk jalur jenjang SMK, jalur prestasi nilai akademik, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi (SMA/SMK)
Jalur zonasi pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.
Untuk jalur zonasi SMK, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
*) Untuk ketentuan pendaftaran masing-masing jalur dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB