News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Dilantik, Kepala Desa di Sumut Diberhentikan karena Diduga Selingkuhi Istri Pengurus Masjid

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -  Kepala Desa Perdamean THS (53) diberhentikan oleh Bupati Deliserdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan karena dugaan selingkuh dengan istri pengurus masjid. 

Pemberhentian sementara itu tidak berselang lama usai pelantikan THS sebagai kepala desa.

THS diberhentikan pada 1 Juni 2022. Dia sempat dilantik menjadi kepala desa sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

Baca juga: Seorang Kades di Grobogan Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Digerebek saat Tengah Malam

" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).

Edwin mengaku semenjak kasus tersebut mencuat dan warga beraksi unjuk rasa ke kantor bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu (TRIBUN MEDAN/HO)

Menurut Edwin, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati. Perbuatan THS sudah meresahkan banyak masyarakat.

" Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.

Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Baca juga: Momen Haru Saat Sandiaga Uno Bantu Petugas Kebersihan Desa Bakau Serip Batam

Menurut Edwin, setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.

Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.

Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.

Korban bersyukur

HS, pengurus masjid yang istrinya diduga berzina dengan THS merasa bersyukur pejabat desa itu diberhentikan sementara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini