Pelaku yang sempat kabur sejauh beberapa kilometer itu akhirnya tertangkap dan sempat dihakimi warga.
Beruntung, polisi segera datang mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Pelaku sempat membuang tasnya setelah mengambil dompet yang ada di dalamnya," kata Bowo, seperti dilansir Kompas.com.
Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Korban Begal, Pakaian Dilucuti dan Tangannya Diikat, Ini Kronologinya
Bowo mengatakan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.
"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, jadi lebih pada pekerjaan," terangnya.
Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1 juta.
"Dan persitiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gara-gara Uang Rp4 Ribu, Pria di Kampung Inggris Kediri Bonyok Dihajar Massa, Sasar Wanita Bersepeda
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika, Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)