TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menginterogasi empat orang yang dibayar oleh oknum Satpol PP untuk mengangkut ratusan kilogram barang sitaan berupa kayu dan besi dari gudang Satpol PP.
"Mereka bertugas mengangkut besi-besi itu (barang sitaan) di gudang tersebut. Saat ini tiga sampai empat orang kami mintai keterangan. Mereka memang dibayar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6/2022).
Sejauh ini, polisi masih belum menaikkan status penyelidikan ke tingkat sidik.
"Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi, lalu koordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya terkait mekanisme penyitaan. Kami mencocokkan hasil TKP dengan register barang bukti yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Surabaya," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
AKBP Mirzal Maulana menyebut, pihaknya masih memproses laporan Kasatpol PP Kota Surabaya terhadap Kabidtribum berinisial FE, dengan dugaan melanggar pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Diduga Jual Barang Sitaan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sanksi Menanti
"Jika sudah didaftarkan sebagai barang milik negara, maka bisa masuk dugaan korupsi. Apalagi jika pelakunya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," kata AKBP Mirzal Maulana.
Hasil keterangan saksi sementara, terlapor diduga menyuruh empat orang sipil untuk mengangkut ratusan potong besi dan kayu hasil sitaan dari gudang Satpol PP Kota Surabaya di Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya, menggunakan dua truk.
Meski belum sempat terjual, dugaan pencurian itu muncul hingga membuat Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto meradang, dan berujung laporan polisi.
Sebelumnya seorang oknum pejabat Satpol PP di Kota Surabaya diduga menjual barang penertiban di luar prosedur.
Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.
"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.