"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.
Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal.
Eddy mengatakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu, Senin (23/5/2022) pagi.
Saat itu seorang pegawainya melapor soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Lokasinya, ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Baca juga: Demi Keuntungan Pribadi, Oknum Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
Mendapat laporan itu, Eddy langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," kata Eddy.
Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya Selasa (24/5/2022), Eddy melapor kepada Asisten Pemerintahan, Erna Purnawati dan pihak inspektorat.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.
Saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.