Pelaku juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, saat diamankan, pelaku terpergok sedang memakai narkoba.
E kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya bersama sejumlah barang bukti, seperti peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.
Baca juga: KRONOLOGI Penculikan 3 Anak di Jakarta: HP Korban Disita Pelaku hingga Dibawa ke Kawasan Fatmawati
Baca juga: Habib Bahar Bantah Penculik 12 Bocah di Bogor dan Jakarta Merupakan Muridnya: Cari Sensasi Aja
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," urai Rimsyahtono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Rimsyahtono menambahkan, motif kasus ini karena pelaku ingin menjadikan korban sebagai tebusan.
Ini karena E sudah berulang kali menagih utang namun tak berhasil bertemu ayah korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandas Rimsyahtono.
Sementara korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim karena mengalami trauma.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Firman Suryaman)(Kompas.com/Irwan Nugraha)
Berita lainnya seputar kasus penculikan.