News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karyawan perusahaan obat nyamuk di Tegal gelapkan uang Rp 626 juta milik perusahaan.

Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.

Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Obat Nyamuk King Kong Tegal Tertangkap, Buron Sejak 2016

(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini