Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO.
Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.
Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Obat Nyamuk King Kong Tegal Tertangkap, Buron Sejak 2016
(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.