News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

821 Perkara di Indonesia Sudah SP3 Melalui Restorative Justice 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar peresmian Rumah Restorative Juctice (RJ) di Saung Kampung Rewako, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/22).

Laporan Wartawan Tribun Timur Sayyid Zulfadli Saleh Wahab

TRIBUNNEWS.COM, GOWA  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar peresmian Rumah Restorative Juctice (RJ) di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto mejelaskan Rumah Restorative Juctice ini bertujuan mengembalikan seperti keadaan semula baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. 

Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum namun, dengan adanya Rumah RJ ini permasalahan bisa diselesaikan.

Ia berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. 

Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice. 

Baca juga: Said Iqbal: Akal-akalan Hukum, UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari dan Cacat Formil

"Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan," katanya

 Dia menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice 

Untuk di Sulsel 106 perkara telah dihentikan.

Rumah RJ ini juga bermanfaat untuk sosialisasi penanganan hukum.

"Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum," katanya.

Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 106 Perkara di Sulsel Dihentikan Melalui Restorative Juctice

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini