Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
Paska video berdurasi 1 menit lebih viral di media sosial, para pihak terkait langsung melakukan klarifikasi dan memastikan itu hanyalah konten.
Baca juga: Pernikahan Manusia dengan Domba, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama.
Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tidak lazim.
Syaiful Arif mempelai pria dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu.
Domba tersebut diberi nama Sri Rahayu.
Keempatnya telah membaca surat pernyataan bertaubat dan membaca dua kalimat syahadat di depan para ulama.
"Permintaan maaf yang sudah dilaksanakan tidak menggugurkan unsur pidananya," ucapnya, Senin (13/6/2022).
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Desa Tercemar Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Warga Gresik Minta Pesanggrahan Ditutup