News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi Diperiksa Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Rustam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi. Ramli akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Fadly Tukoboya, Senin (13/6/2022) kemarin.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Fadly Tukuboya, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIT.

"Ramli Umasugi sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat saat dikonfirmasi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut, Selasa (14/6/2022).

Saat pemeriksaan, Ramli Umasugi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

"Iya pemangilan pertama kepada saudara Ramli sempat tidak hadir karena berada di Jakarta ikut kegiatan, dan bagusnya pemanggilan kedua bersangkutan hadir," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Laporan Refly Harun Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Saat ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan pertama Ramli sebagai tersangka, Roem mengaku belum bisa menjawab.

"Pemeriksaan masih berlangsung, kalau sudah ada info lanjut atau hasil akan disampaikan lagi," tuturnya.

Mantan Bupati Buru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.

Penetapan tersangka ini, buntut pelaporan kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Penuhi Panggilan Polisi, Ramli Umasugi Diperiksa Sebagai Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini