Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Fadly Tukuboya, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIT.
"Ramli Umasugi sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat saat dikonfirmasi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut, Selasa (14/6/2022).
Saat pemeriksaan, Ramli Umasugi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
"Iya pemangilan pertama kepada saudara Ramli sempat tidak hadir karena berada di Jakarta ikut kegiatan, dan bagusnya pemanggilan kedua bersangkutan hadir," ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Laporan Refly Harun Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Saat ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan pertama Ramli sebagai tersangka, Roem mengaku belum bisa menjawab.
"Pemeriksaan masih berlangsung, kalau sudah ada info lanjut atau hasil akan disampaikan lagi," tuturnya.
Mantan Bupati Buru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.
Penetapan tersangka ini, buntut pelaporan kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Penuhi Panggilan Polisi, Ramli Umasugi Diperiksa Sebagai Tersangka