TRIBUNNEWS.COK - NA, wanita asal Kota Jambi, benar-benar kecewa. Ia tak menyangka suami yang dinikahinya selama 10 bulan itu, ternyata seorang perempuan.
Ia kemudian memperkarakan persoalan itu ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sang suami yang belakangan diketahui seorang perempuan terancam pidana pemalsuan identitas dengaan hukuman 4 tahun penjara.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana NA bertemu dan kenalan dengan suaminya tersebut?
Wartawan tribunjambi.com mendapat cerita detail bagaimana NA terpedaya hingga akhirnya mau menikahi pria yang ternyata seorang perempuan.
Rupanya NA mengenal suaminya melalui Tantan, sebuah aplikasi kencan asal Tiongkok.
Baca juga: 10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Tahu Sang Suami Ternyata Perempuan, Kisahnya Terungkap di Pengadilan
Lewat aplikasi tersebut perkenalan bisa berlanjut ke tahap serius. Misalnya, berawal dari kenalan menjadi pacaran, bahkan bisa ke jenjang pernikahan apabila berjodoh.
Dalam melancarkan aksinya di aplikasi kencan tersebut, pelaku mengaku bernama Ahnaf Arrifif. Belakangan, diketahui nama sebenarnya adalah Erayani.
Di foto profil aplikasi Tantan, Erayani memakai baju mirip seragam layaknya dokter. Perkenalan keduanya terjadi sekitar akhir Mei 2021.
Sekitar dua minggu saling kenal, pelaku yang diketahui asal Lahat, Sumatera Selatan, datang ke rumah NA di Kota Jambi. Tujuannya yakni melamar NA.
Berbagai cara dilakukan pelaku yang menyamar sebagai seorang pria itu.
Termasuk membuat cerita kalau ibunya baru saja meninggal akibat covid-19, dan menggelar acara 40 hari kematian ibunya di rumah korban.
Pada 18 Juli 2021, keluarga NA kemudian menyarankan mereka menikah siri.
Namun, pelaku sempat menolak dengan alasan belum sempat mengurus pembaruan KTP karena ibunya baru saja meninggal dunia.