"Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tabanan Bali, Bus Pariwisata Seruduk 10 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.
Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022), BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Teman hingga Tewas, Anak di Ambon Ini Jadi Tersangka Pembunuhan