TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial SL (40), sementara korbannya sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMA.
SL juga mengamuk saat aksi rudapaksa dipergoki oleh kakak korban.
Akibatnya, kakak korban menderita luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Tindakan rudapaksa dan penganiayaan terjadi di kediaman pelaku.
Pelaku berdomisili di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur, begitupun kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri dan anaknya itu kini ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio.
Atas perbuatan bejat itu, SL sebelumnya sudah ditangkap petugas kepolisian setempat di kediamannya pada Sabtu (18/06/2022).
Dalam penangkapan pelaku, petugas Resmob Polsek Wolio juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam).
Sajam milik pelaku diduga digunakannya untuk mengancam keluarga sendiri.
“Pelakunya sudah kami amankan di polsek,” kata Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Hafala dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Usai diamankan, pelaku tersebut langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sunarton.
Kronologi Rudapaksa dan Penganiayaan
SL diamankan petugas Resmob Polsek Wolio di kediamannya karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya.
Anak gadisnya itu merupakan siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Baubau.
Tak hanya melecehkan putrinya itu, sang ayah juga ternyata melakukan penganiayaan terhadap istri dan putra kandungnya.
Penganiayaan itu menyebabkan anaknya harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Baubau.
Atas perbuatan biadab itu, istrinya melaporkan SL ke Markas Polsek Wolio.
Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur dengan Adiknya
Petugas kepolisian setempat pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya.
Iptu Sunarton Hafala membeberkan kronologi dugaan kasus pencabulan serta KDRT tersebut.
Kronologinya bermula saat pelaku masuk ke kamar korban pada 18 Juni 2022 sekitar pukul 04.30 wita.
“Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban,” ujar Iptu Sunarton kepada TribunnewsSultra.com.
Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya yang merupakan siswi SMA.
“Pelaku kemudian melakukan dugaan tindak pidana pencabulan saat berada di dalam kamar korban,” katanya.
Pelaku membekap mulut korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri
Dia juga membisikkan kata-kata dan memaksa korban agar mau melayani hasrat seksualnya.
“Pelaku membekap mulut korban hingga mencium bagian leher dan telinga. Korban juga dibisikan kata-kata,” jelasnya.
Mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya sendiri, korban kemudian berteriak.
“Korban berteriak minta tolong kepada saudaranya,” ujarnya.
Aniaya Istri dan Anaknya
Saudara laki-laki korban yang juga putra kandung dari pelaku mendengarkan teriakan saudaranya itu.
Saudara laki-laki korban itupun langsung datang ke dalam kamar.
Dia menciduk perbuatan ayahnya yang sedang memeluk korban.
Kedatangan putranya itu malah membuat pelaku kian beringas.
Dia justru menganiaya putrinya, begitupun putranya yang memergoki aksi tak senonohnya terhadap anak gadisnya sendiri.
Baca juga: Paman di Bandung Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Ancam Viralkan Video Syur Korban
“Dari pengakuan korban, pelaku juga diduga menganiaya putrinya sebelum melakukan tindakan dugaan pencabulan,” kata Iptu Sunarton.
“Kemudian saudara laki-laki korban juga dianiaya oleh pelaku,” jelasnya menambahkan.
Akibat penganiayaan tersebut, sang anak mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri serta muntah darah.
“Putranya harus dirawat di RSUD Baubau,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara (Butur) tersebut.
Tak hanya tega merudapaksa putri kandungnya dan juga menganiaya putranya.
Pelaku juga diduga kerap melakukan menganiaya istrinya selama berumahtangga.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tega Nian Sang Ayah Lecehkan Siswi SMA Putri Kandungnya hingga Aniaya Istri dan Putranya di Baubau
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)