TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami membunuh istrinya terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kasus pembunuhan melibatkan pria inisial RB (33) sebagai pelakunya.
Sementara korban istri dari pelaku, FP (33).
Keduanya merupakan warga Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara.
Adapun motif kasus pembunuhan ini lantaran pelaku cemburu korban diduga berselingkuh.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Dr. Rudi Hartono membenarkan kasus ini.
Baca juga: Habisi Nyawa Wanita Penjual Kopi, Pria Ini Ditangkap setelah Muncul di Acara HUT Bhayangkara
Ia mengatakan, RB sudah ditangkap dan terancam penjara seumur hidup.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara, jika nanti ternyata masuk dalam pembunuhan berencana, hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Kasus ini terjadi di depan sebuah bengkel sepeda motor di Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Dr. Rudi Hartono mengatakan dugaan sementara, pelaku nekad menikam istrinya karena cemburu.
“Pelaku mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain,"jelasnya.
Hartono menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mapolsek Ratahan untuk diproses lanjut.
Kronologi Kejadian
Diketahui kejadian pembunuhan ini berawal saat korban sedang menunggu sepeda motornya yang diperbaiki di bengkel tersebut.
“Korban duduk di depan bengkel sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan pisau badik secara membabi buta,” jelasnya.
Baca juga: Pria NTB Tega Habisi Nyawa Teman hingga Mayat Korban Dibuang di Jalanan Situbondo
Tikaman tersebut membuat korban jatuh tersungkur di TKP.
Pelaku lalu berjalan kaki menuju Mapolsek Ratahan untuk menyerahkan diri.
Sedangkan korban dilarikan warga ke Puskesmas Ratahan.
“Namun ketika sampai di Puskesmas Ratahan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka tikaman yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Suami yang Tikam Istri di Mitra Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)