Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Guru honorer di Kota Bima berinisial NC (28), ditangkap tim Puma II Polres Bima Kota.
Ia diduga terlibat kasus pencurian ponsel.
Tidak sendiri, perempuan itu ditangkap bersama terduga pelaku lain inisial SR, laki-laki usia 23 tahun dengan pekerjaan wiraswasta.
"Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kelurahan Mande dan Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Rabu (22/6/2022).
Ia membeberkan, awalnya polisi menerima aduan pencurian handphone tanggal 12 Juni 2022.
Baca juga: Ponsel Chika Dijambret, Puput Ungkap Kronologi hingga Sebut Putrinya Alami Trauma
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan titik aktif handphone tersebut di kos Kelurahan Mande.
Handphone tersebut dikuasai terduga pelaku SR.
Dari keterangan SR, jika ia membeli handphone tersebut dari NC dengan harga Rp 1 juta.
Tidak menunggu lama, polisi langsung meluncur ke TKP kedua yakni di kos tempat NC tinggal, di Kelurahan Penatoi.
Setelah dilakukan interogasi, NC tidak bisa membantah perbuatannya.
"Pelaku NC mengakui sudah mengambil HP itu," tandas Jufrin.
Kini keduanya diamankan di Polres Bima Kota, untuk tingkat penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Guru Honorer Kota Bima Curi HP, Ditangkap Polisi Bersama Seorang Laki-laki