TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga mengalami keracunan setelah memakan jamur dilaporkan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 14 orang menderita gejala keracunan seperti berhalusinasi.
Bahkan, 2 balita tutur menjadi korban dari kejadian ini.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Nahad Baunsele memberikan keterangannya.
Ia mengatakan, korban mengalami keracunan setelah memakan cendawan atau jamur yang diambil dari bekas kotoran sapi yang sudah mengering di area persawahan.
Baca juga: 3 Warga Kabupaten Brebes Tewas Keracunan Gas Karbon Dioksida, Begini Kronologinya
Para korban berasal dari Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS.
Sedangkan kejadian bermula pada tanggal 21 Juni 2022.
Saat itu seorang warga pulang dari kebun kemudian mengambil jamur untuk dimasak.
"Barangkali mereka mengira itu cendawan (jamur) biasa yang dapat dikonsumsi, sehingga mereka mengambil dan mengolahnya menjadi makanan."
"Setelah beberapa jam kemudian, seluruh anggota keluarga yang mengkonsumsi jamur mulai mengalami gejala mual, muntah, sakit kepala, dan diare," ungkap Nahad.
Mendengar informasi tersebut, lanjut Nahad pihak medis dari Puskesmas Loli menjemput korban untuk segera ditangani.
Baca juga: FAKTA Keracunan Massal di Pucangsawit Solo: Pembuat Nasi Box Diperiksa Polisi, Total Korban 90 Orang
Pihak medis juga melakukan konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam di RSUD SoE sehingga korban dapat ditangani dengan baik.
Dirinya melanjutkan, jamur ini diduga mengandung sejenis narkoba seperti Morphin, sehingga jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa membuat konsumen merasa seperti melayang-layang bahkan sampai berhalusinasi.
"Tadi malam pasien-pasien tersebut seperti fly dan berhalusinasi layaknya orang-orang yang mengkonsumsi narkoba. Ada yang sampai guling-guiling," terang Nahad.