Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik Polres Simeulue turut didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Rivandi Permana mengatakan, bahwa pembunuhan korban atas nama Aisyah (40), yang dilakukan suaminya berinisial RS (46) itu, terjadi di rumah mereka.
"Terlihat dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 14 adegan,” kata Kasat Reskrim.
“Mulai dari pelaku ribut mulut bersama korban sampai dengan pelaku membunuh korban di kamar tidurnya," jelas Iptu Rivandi.
Setelah membunuh korban, lanjutnya, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban di belakang rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ternyata Korban Selingkuh hingga Menikah Siri, Motif Suami Bunuh Istri yang Seorang ASN di Simeulue
(SerambiNews.com/Sari Muliyasno)
Berita lainnya seputar Kabupaten Simeulue.