News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Eka Sari Yuni Hartini (26) wanita yang tega biarkan bayinya tewas hingga lima hari bahkan nyaris membusuk di Surabaya. Motif pelaku menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis.

TRIBUNNEWS.COM- Motif seorang ibu di Surabaya yang menganiaya bayi berusia 5 bulan hingga tewas akhirnya terungkap.

Pelaku kesal karena korban kerap rewel.

Sementara itu, setelah beraksi pelaku malah pergi liburan ke Yogyakarta.

Diketahui, bayi laki-laki berusia lima bulan ditemukan tewas membusuk di dalam rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Seorang Ibu Habisi Bayinya Lalu Pergi Liburan, Nenek Korban Diminta Tutup Mulut dan Diancam Dibunuh

Jasad bayi tersebut kemudian dievakusi tim Inafis Polrestabes Surabaya pada Sabtu (25/6/2022) setelah mendapat laporan dari warga.

Korban berinisial ADO dianiaya oleh ibunya sendiri EA (26).

Mengutip Tribun Jatim, dari hasil penyelidikan polisi, korban sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).

Tim Inafis Polrestabes Surabaya lakukan olah TKP atas temuan sosok bayi laki-laki berusia lima bulan, tewas dalam sebuah rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (25/6/22) malam. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Pelaku kesal korban sering rewel

EA ternyata nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri karena korban sering rewel dan menangis.

Menurut pengakuan ibu pelaku, ESB (47), pelaku bahkan pernah melempar anaknya ke kasur karena terus menangis.

Baca juga: FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya: Jengkel Dengar Tangisan, Jasad Ditemani sang Nenek 5 Hari

"Saksi pernah melihat pelaku melempar anaknya ke tempat tidur karena terus-terusan menangis saat digendong," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun kepada wartawan Minggu (26/6/2022) sore, mengutip Kompas.com.

Pelaku dan suaminya yakni RI akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (26/6/2022) setelah pulang dari acara kantor RI di Yogyakarta sejak Jumat (24/6/2022).

Tersangka Eka Sari Yuni Hartini (26) wanita yang tega biarkan bayinya tewas hingga lima hari bahkan nyaris membusuk di Surabaya. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Nenek tidur dengan jasad korban

Kasus ini terbongkar setelah nenek korban yang diduga tak tahan dengan aroma bau busuk dari jasad bayi.

ESB lalu membuat laporan kepada warga.

Sebelum terbongkar, ESB ternyata sudah mengetahui bahwa sang cucu telah meninggal dunia.

Pelaku menyerahkan sang anak kepada ESB dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Ternyata pelaku memukul korban di bagian belakang hingga membuat korban tak bergerak.

Diduga kuat saat itu kondisi korban telah meninggal dunia.

Mengutip Kompas.com, ESB lalu menegur pelaku dan memintanya untuk melihat kondisi korban.

Namun pelaku justru tak menghiraukan dan pilih pergi liburan ke Yogyakarta bersama sang suami, RI, untuk mengikuti acara kantor ayah korban.

"Saya bilang, 'kamu kok nekat, lihat kondisi anakmu'," jelas ESB, Minggu (26/6/2022).

ilustrasi bayi menangis.  Motif seorang ibu di Surabaya menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis. (shutterstock)

Pelaku lalu mengancam akan membunuh ESB jika sang ibu buka suara.

ESB yang ketakutan akhirnya pilih bungkam.

Ia bahkan rela tidur bersama jasad sang cucu.

"Nenek sempat diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," ujar Roycke di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Minggu (26/6/2022). 

Pelaku membiarkan jasad sang anak sampai membusuk.

Tak hanya menganiaya sang anak, pelaku ternyata juga kerap bersikap kasar kepada sang ibu.

Kepada polisi, EA mengaku akan memakamkan jasad anaknya sepulang dari liburan.

Kini EA telah ditetapkan sebagai tersangka.

EA dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Ignatia/ Kompas.com/Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini