"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)."
"Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM," urai Sunarto.
Oleh tersangka, uang-uang milik nasabah dihabiskan untuk bermain judi online.
PR sudah ditahan sejak Sabtu (12/6/2022).
Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kuras Bank Modus Skimming, Warga Estonia Sikat Uang Nasabah Rp1,4 Miliar
Penjelasan pihak bank
Direktur Utama Bank Riau-Kepri Andi Buchari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurungan.
Selain itu, Andi meminta masyarakat untuk tetap tenang.
Pihaknya memastikan uang-uang milik nasabah tetap aman lantaran BRK sudah memiliki pengawasan yang ketat.
"Bank Riau Kepri sudah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi BRK, Dwi Harsadi Putra menambahkan, untuk uang yang dicuri akan diganti.
"Iya (diganti). Kita menjamin dana nasabah aman," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)( Kompas.com/Idon Tanjung)
Berita lainnya seputar Kota Pekanbaru.