TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus aksi viral emak-emak menutupi pelat nomor sepeda motor menggunakan celana dalam.
Kasus emak-emak yang menutupi pelat nomor motor tersebut tidak diproses hukum.
Kini, emak-emak tersebut malah diangkat menjadi duta Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebelumnya, polisi mengamankan AK dan tiga temannya, L, T, dan R atas aksi viral tersebut.
Empat orang tersebut terbebas dari hukuman dan mendapat tugas baru untuk menyebarluaskan informasi mengenai ETLE.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
Baca juga: Viral Video Emak-emak Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam, Ternyata Takut Kena Tilang ETLE
Miko mengatakan, keempat orang tersebut telah mengakui kesalahannya.
Kepada petugas, keempat orang itu mengaku membuat konten untuk konsumsi pribadi.
"Motifnya sekadar membuat konten dan konsumsi pribadi, karena keterbatasan pengetahuan dan telah kami beri edukasi."
"Mereka kami tugaskan menjadi Dita ETLE Polres Lamongan," kata Miko, Jumat (1/7/2022), dilansir Tribun Jatim.
"Diharap bisa jadi pelajaran untuk kita semua, baik secara etika maupun moral," sambungnya.
Seorang pelaku berinisial AK, meminta maaf atas perbuatannya yang membuat kegaduhan.
Baca juga: Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar
"Saya mengakui kesalahan saya yang meletakkan BH dan CD saya ke motor saya."
"Saya meminta maaf kepada jajaran Kapolres Lamongan beserta jajaran dan warga masyarakat Lamongan," ujarnya.
AK pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Viral di Medsos
Dari penulusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah di akun Instagram @beritalamongan yang berasal dari akun @tse.arth.
Dalam keterangan unggahannya tertulis, "Mau ketawa takut dosa".
Dari video itu terlihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat.
Saat sepeda motor melaju, tampak pelat nomor kendaraan ditutupi menggunakan celana dalam berwarna merah muda.
Aksi pengendara itu dilakukan diduga lantaran takut terkena tilang ETLE.
Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Medan, Polisi: 10 Personel Ditlantas Sedang Pelatihan
Tilang ETLE Hanya Merekam Pengendara yang Melanggar
Melansir Tribun Jatim, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sustrisno mengatakan, pengendara tak perlu khawatir dengan penerapan ETLE.
Pasalnya, tujuan utama ETLE adalah meningkatkan kesadaran untuk tertib lalu lintas.
Dikatakannya, selama pengendara tertib, maka sistem dalam ETLE mobile tidak akan merekam pengendara.
"Yang direkam sistem adalah yang tidak tertib dalam berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas. Kalau taat aturan kenapa harus takut," katanya.
Selain itu, tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara.
Hal itu lantaran ada sejumlah mekanisme yang mengatur.
Di mana petugas akan mengirim terlebih dahulu surat konfirmasi.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam: Diduga Hindari Tilang Elektronik
Tujuannya, untuk memastikan apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai yang ditemukan di lapangan.
"Penerimaan surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi."
"Apakah betul dikenadari oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hamzah Arfah, TribunJatim.com/Hanif Manshuri)