Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain motor Suzuki Shogun
AG 5491 QS yang dipakainya mengangkut hasil curian.
Ada juga obrok (keranjang barang), karung warna putih dan jaket hitam yang dipakai MY saat melakukan pencurian.
"Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. MY kami lakukan penahanan di Mapolsek Kedungwaru," ujar Anshori.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat MY dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, MY terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Blitar Ini Terekam CCTV Curi Kabel Tembaga dari Gudang PLN di Kabupaten Tulungagung