Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.
Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.
FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.
Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta.
Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.
Keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bisnis Fitri Crypto Mantan TKW Hongkong Asal Kebumen Berakhir Bui