Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). (Yusron Naufal Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, PWNU Jatim: Aparat Silakan Lakukan Tugasnya