Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jeffry Simatupang, kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu angkat bicara terkait kabar adanya intimidasi.
"Gampang, sita saja handphone (HP)nya, buktikan apa ada chat WAnya.
Kita kalau berbicara, harus berdasarkan bukti. Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," ujar Jeffry Simatupang kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).
Ia juga menjelaskan tuduhan tersebut adalah tidak benar.
Dan pihaknya telah menyerahkan semuanya ke pengadilan, agar proses hukum dapat terus berjalan.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal
"Kita tidak pernah menawarkan apapun. Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," tambahnya.
Jeffry mengatakan, kliennya tidak bersalah sehingga buat apa menawarkan perdamaian dan menawarkan materi.
"Enggak perlu, karena tidak melakukan," kata Jeffry Simatupang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan bahwa ada 9 saksi dan korban yang sempat mendapat intimidasi dari terdakwa. Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya di pengadilan.
Beragam bentuk Intimidasi dilakukan dengan cara saksi dan korban dihubungi melalui Whatsapp.
Selain itu, terdakwa juga menjanjikan fasilitas materi agar orangtua korban mencabut laporan kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemilik SPI Kota Batu Diduga Intimidasi Saksi dan Korban, Kuasa Hukum Beri Bantahan: Buktikan