TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- RF (17) narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung tewas diduga dianiaya empat rekan satu selnya, Selasa (12/7/2022).
Nira Oktasari (30) kakak korban mengungkapkan kondisi seluruh badan korban mengalami kekerasan fisik, seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Baca juga: 49 Narapidana Tewas dan 30 Terluka dalam Kerusuhan Penjara di Kolombia
Padahal, Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata Nira.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar pada Minggu 10 Juli 2022.
Kemudian dan Senin 11 Juli 2022 keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
Baca juga: Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar
"Kaki Rio itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata Nira.
Baru 45 hari masuk penjara
RF ternyata baru jalani masa hukuman selama 45 hari.
Masa hukuman RF adalah 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.
Baca juga: Narapidana Lapas Lubuklinggau Sumsel Meninggal Usai Kabur dari Penjara
Nira menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok 4 orang yang berada dalam sel yang sama dengan Rio.