"AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali," terangnya.
Meski berdalih merudapaksa korban karena mirip dengan ibunya, penyidik tak serta merta percaya.
Dari hasil kejiwaan, AS dinyatakan normal.
Oleh karena itu, penyidik akan mencari motif lain dari AS yang merudapaksa putrinya.
"Pemeriksaan kejiwaan normal saja, apalagi pelaku ini dikenal sosok yang agamis."
"Untuk itu, kami masih mencari motif lain," terangnya.
Baca juga: Pria di Bandung Barat Cabuli Bocah, Ngaku Bisa Usir Aura Jahat hingga Temukan Benda-benda Ini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Ini Merasa Korban Mirip Istrinya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)