Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
TRIBUNEWS.COM, PALEMBANG - Pria berusia 46 tahun warga Tegal Binangun Palembang Sumsel diamankan Polrestabes Palembang.
Pasalnya ia mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka diamankan di rumahnya setelah kakak korban membuat laporan kepada polisi.
"Tersangka diamankan Unit PPA tadi malam hari Kamis, dia melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya yang masih dibawah umur, " kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, Jumat (22/7/2022).
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang kakak.
Setelah diperiksa korban bercerita jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya.
Baca juga: Dicari Selama 2 Minggu, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Penganiayaan dan Perampasan di Sukabumi
"Ini sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali, terakhir kali itu pada 3 Maret 2022.
Korban mengeluhkan alat vitalnya sakit kepada sang kakak setelah diperiksa dokter akhirnya korban bercerita tentang kejadian yang dia alami, " katanya.
Mulanya tersangka meminta korban agar duduk di pangkuan tersangka lalu pada saat korban duduk di pangkuan, tersangka tiba-tiba langsung memasukkan tangan kirinya ke dalam celana korban.
"Tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, " katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan ayat dua, UU Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung, Modus Pelaku Ajak Anak Duduk di Pangkuannya