TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video hubungan bertiga di atas ranjang yang menggegerkan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Video berhubungan bertiga tersebut diperankan oleh seorang pria dewasa dan dua gadis ABG.
Belakangan diketahui, si pria memaksa kedua gadis untuk melayani nafsunya.
Modus pelaku dengan berdalih ingin mengajari korban ilmu agama.
Kini pelaku pria sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-fakta kasus viral video hubungan bertiga di Kota Baubau dihimpun dari TribunnewsSultra.com, Senin (25/7/2022):
Baca juga: Pelaku Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Ditangkap di Wahai Maluku Tengah Usai Jadi Buronan
Awal kasus
Kasus ini berawal saat video tak senonoh pelaku IF dengan kedua korban Y (16) dan E (19) tersebar di media sosial pada akhir April 2022 silam.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi setelah mengetahui video tersebut.
Polres Baubau langsung melakukan pendalaman, termasuk memanggil IF untuk dimintai keterangan.
Namun IF selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DP0) pada bulan Juni 2020 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan mengejar IF.
Hal ini dikarenakan korban tidak begitu mengenal pelaku.